Tata Cara berqurban Dalam Islam
– Bulan ini adalah bulan Dzulhijjah, dimana pada bukan ini ada beberapa
moment spesial bagi kita umat Muslim, moment itu antara lain berhaji,
Hari raya Idul Adha dan berqurban. Nah pada kesempatan kali ini, saya
ingin share sedikit mengenai tata cara berqurban dalam Islam. Berkurban
adalah menyembelih hewan qurban [kambing, domba atau sapi] pada hari
raya Idul Adha. adapun hukum dari berqurban ibi adalah sunnah muakkadah
bagi yang mampu secara finansial. Waktu Pelaksaan ibadah qurban ini
adalah setelah terbit matahari pada hari raya idul adha hingga saat-saat
pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun
di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang. Jika seorang yang
berkurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkan
melakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah
wallahu akbar. Allahumma hadza an fulan… (Dengan nama Allah. Allah Maha
Besar. Wahai Allah hewan kurban ini dari si fulan (sebutkan nama orang
yang berkurban). Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan
memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan. Berikut ini akan
disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu
qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
- Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.
Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja,
lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak
tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap
tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang
rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman
Allah
: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi
berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk: وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ “Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
- Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
- Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah
: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5) Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf. Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam. Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah
, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
- Terpancarnya darah.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
- 1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
- Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
- Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)
II. Merebahkan hewan tersebut
dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak
meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah
penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik
, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah
:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا. “Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah
: فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ. “Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”
III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas
di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ. “Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.
V. Bila dia menyebut nama-nama Allah
selain Allah, maka hukumnya dirinci.
- Bila nama tersebut khusus bagi Allah
dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
- Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi
ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau
maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah
dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah
agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah
, beliau berdoa: اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah
)
IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ. “Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.” Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.
X. Yang afdhal adalah men-dzabh
(menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah
dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan
unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal
leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar
mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau
berkata: ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ. “Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad
.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 danMuslim
no. 1320/358). Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi
serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat
jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).
XII. Termasuk kebid’ahan adalah
melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan,
karena tidak ada contohnya dari Nabi
dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)
Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
- dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
- dengan tindakan, dan ini dengan dua cara: 1. Taqlid yaitu diikatnya
sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang
menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini
berlaku untuk unta, sapi dan kambing. 2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk
unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku
untuk unta dan sapi saja. Diriwayatkan dari ‘Aisyah
, dia berkata: فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللهِ n بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا “Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan
hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata
membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum
dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan
beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut
bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak
memudaratkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah
, dia berkata: Rasulullah
melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda: ارْكَبْهَا “Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717). Juga datang dari Anas bin Malik
(Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah
(HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir
sebagai berikut: ارْكَبْهَا بِالْـمَعْرُوفِ إِذَا أُلْـجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا “Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
- mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
- Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
- Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
- Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah
: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
Tidak diperbolehkan menjual hewan
tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan
hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali
setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
Tidak diperbolehkan memberikan upah dari
hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila
diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai
shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib
, dia berkata: أَمَرَنِي
رَسُولُ اللهِ n أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ
لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا
أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا “Nabi
memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya,
membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin
dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah)
penyembelihannya.” (HR. Al-Bukharino. 1717 dan 1317)
Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
Bila hewan tersebut hilang atau lari dan
tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas
sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia
harus menggantinya.
Bila hewan yang lari atau yang hilang
tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan
menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban.
Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun
disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
Bila hewan tersebut mengandung janin,
maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan
janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih,
maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah
hadits: ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ. “Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.” Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani
men-shahih-kannya.
Adapun bila hewan tersebut belum
di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya,
menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya,
layaknya hewan biasa.
Demikianlah tata cara berkurban dalam Islam, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua[ps]
Sumber http://www.pustakasekolah.com/tata-cara-berqurban-dalam-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar