Pengertian Qurban

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Hukum Islam Tentang Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:...

Dalil yang Menganjurkannya Berqurban

1. Al-Qur’an S. Al-Kautsar: 1 – 2, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Jumat, 25 September 2015

FAQ























Q: Ini blog tentang apaan sih?
A: Bisa dilihat di judul, blog ini membahas tentang qurban

Q: Jual hewannya juga gak?
A: Ya kagakla

Q: Ada sapi jenis apa aja?
A: Yeee nveyel. Gak jual hewan qurban bos, hanya menjelaskan saja

Q: Tujuan blog ini untuk apa sih?
A: Tujuan blog ini yaitu untuk memberi informasi tentang qurban, baik hukum, dalil, tata cara qurban, harga hewan qurban, dll.

Q: Kok copas semua?
A: Pembaca yang budiman, maaf sekaliiii. Blog ini hanya sementara saja. Blog ini dibuat karena adanya tugas sekolah. kemungkinan besar blog ini tidak aktif setelah mendapat penilaian guru. Hehe. Jadi mohon maaf bila ada post yang kesannya menjiplak

Ya, begitulah FAQ kami yang sekedar basa-basi berbusa-busa. Semoga blog ini bermanfaat bagi anda. Wassalamualaikum Wr. Wb

About Us


Assalamualikum Wr. Wb
 Kepada pembaca yang budiman, kali ini kami akan memberikan informasi tentang penulis:
  •  Penulis menulis blog ini karena tugas dari sekolah, jadi blog ini hanya untuk tugas sekolah, mohon maaf jika banyak sekali kekurangan.
  • Penulis terdiri dari 5 orang, yaitu:
  1. Ahmad Hafizh A.
  2. Muhammad Fuadi Setia
  3. Muhammad Abimanyu Moealif
  4. Muhammad Zaky H
  5. Shabijan Suriadireja




  • Penulis bersekolah di SMP Insan Kamil Bogor, kelas 9-Barokah A

Harga Pasaran Sapi Qurban

harga sapi kurban
[NO.1] Perkiraan Harga Sapi Qurban
harga sapi kurban
[NO.2] Perkiraan Harga Sapi Qurban
Jenis & Ukuran Harga Sapi Qurban
Tipe Berat Tahun 2014

 Kg Rp.55.000/kg
E 220 – 250 Rp. 12.100.000
D 260 – 290 Rp. 14.300.000
C 300 – 330 Rp. 16.500.000
B 340 – 370 Rp. 18.700.000
A 380 – 400 Rp. 20.900.000
 SUPER  > 400 by request
NB : Harga ini hanyalah perkiraan, bisa saja harga di pasar kota anda lebih murah atau lebih mahal
 Sumber http://www.infolengkap.net/2015/02/daftar-harga-hewan-kurban.html

Harga Pasaran Kambing Qurban 2015



Hasil gambar untuk kambing qurban
Berikut daftar harga pasaran kambing kurban 2015:
·           20 Kg Rp 2.000.000,00
·           21 Kg Rp 2.100.000,00
·           22 Kg Rp 2.200.000,00
·           23 Kg Rp 2.300.000,00
·           25 Kg Rp 2.500.000,00
·           26 Kg Rp 2.600.000,00
·           27 Kg Rp 2.700.000,00
·           28 Kg Rp 2.800.000,00
·           30 Kg Rp 3.000.000,00
·           35 Kg Rp 3.500.000,00
·           37 Kg Rp 3.700.000,00

Hukum Berqurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Pengertian Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

http://muhakbarilyas.blogspot.com/

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Dalil Dianjurkannya Berkurban

1.    Al-Qur’an  S. Al-Kautsar: 1 – 2,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu,   maka sholatlah untuk Tuhanmu   dan sembelihlah kurban.”

2.    Al-Qur’an  S. Al-Hajj: 37,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
”Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
3.    Al-Qur’an  S. Al-Hajj: 36,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
4.    Hadits dari Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ  { أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي لَفْظِ: { سَمِينَيْنِ }    وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي "صَحِيحِهِ" : { ثَمِينَيْنِ }  . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: { بِسْمِ اللَّهِ. وَاللَّهُ أَكْبَرُ }
”Biasanya Nabi  biasanya berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk.  Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir,  dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.”  Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri.”  Dalam suatu lafadz: ”dua ekor kambing gemuk.”  Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang mahal.”  dengan menggunakan huruf tsa,  bukan siin.  Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu akbar.”
5.    Hadits dari Aisyah,
وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: "اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ" , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: "بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ"
”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam.  Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban.  Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’  Kemudian beliau mengambilnya,  membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah,  alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad,  wa min ummati muhammad.”
6.    Hadits dari Jundub bin Sufyan,
وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ  قَالَ: { شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ" }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat,  hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya.  Barangsiapa belum menyembelih,  hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”
7.    Hadits dari Baro’ bin Azib,
وَعَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: { "أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا   وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي" }  رَوَاهُ الْخَمْسَة ُ   . وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban,  yaitu: hewan yang tampak jelas butanya,  tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya,  dan hewan tua yang tidak bersumsum.”
8.    Hadits dari Jabir,
وَعَنْ جَابِرٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { "لا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً, إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ" }  رَوَاهُ مُسْلِم
”Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah berumur setahun.  Apabila kamu sulit mendapatkannya,  maka sembelihlah kambing yang berumur enam bulan hingga setahun.”
9.    Hadits dari Ali bin Abu Thalib,
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ  قَالَ: {  أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin,  dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
10.Hadits dari Jabir,
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ }  رَوَاهُ مُسْلِم
”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah  pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
11.Hadits dari Ummu Salamah,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ؛ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ((مَنْ رَأَى مِنْكُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعَراً وَلاَ ظُفْراً))
“Barangsiapa di antara kalian mendapati awal bulan Dzulhijjah,  lalu dia ingin berkurban,  maka janganlah dia mendekati (sengaja menyisihkan) rambut dan kukunya.”
12.Hadits dari Nubaisyah,
عَنْ نُبَيْشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ((كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامِ. فَكُلُوا وَادَّخِرُوا))
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari,  maka kini makanlah dan simpanlah.”
13.Hadits dari Aisyah,
أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُهْدِى مِنَ الْمَدِيَنةِ. فَأَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِهِ. ثُمَّ لاَ يَجْتَنِبُ شَيْئاً مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ
Rasulullah membawa hewan kurban dari Madinah,  lalu beliau menganyam gantungan hewan kurbannya.  Beliau tidak menjauhi sesuatu dari hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang berihram.”
 
Sumber http://subchanb.blogspot.com/2011/11/ayat-dan-hadits-tentang-qurban.html